Penentuan Cash Surrender Value, Premium Loan, Paid Up Insurance dan Extended Term pada Kontrak Asuransi Jiwa
Abstract
Asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk perlindungan keamanan dari resiko yang mungkin terjadi terhadap seseorang. Setiap orang yang mengikuti asuransi jiwa berarti sepakat terhadap satu kontrak tertulis antara dia dan perusahaan asuransi. Untuk memperoleh santunan, seseorang harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Dana yang terkumpul dari pembayaran premi disebut cadangan. Saat berjalannya kontrak asuransi, tertanggung bisa membatalkan kontrak asuransi karena alasan tertentu. Hal ini mengakibatkan perusahaan asuransi mengeluarkan sejumlah uang kepada tertanggung yang disebut cash surrender value (nilai tunai) atau tertanggung dapat mengajukan premium loan jika masih menginginkan kontrak asuransinya berjalan. Jika tertanggung ingin membatalkan kontrak asuransinya maka hal ini akan berdampak buruk bagi keberlangsungan perusahaan asuransi tersebut. Untuk menghindari hal tersebut perusahaan asuransi memberikan kebjakan diantaranya paid up insurance dan extended term. Dalam menentukan cash surrender value dapat dilakukan dengan cara perhitungan cadangan premi tahunan. Menentukan Premium loan, paid up insurance dan extended term dilakukan dengan menggunakan hasil dari cash surrender value.
Kata Kunci: Asuransi jiwa, cadangan, cash surrender value, premium loan, paid up insurance, extended term
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.25077/jmu.4.4.20-27.2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Matematika UNAND
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.