PENGARUH PENGGUNAAN HUKUM MORTALITAS GOMPERTZ PADA PENENTUAN BESARNYA ASURANSI JIWA DWIGUNA DENGAN METODE FULL PRELIMINARY TERM

Kiki Ramadani, Dodi Devianto, Izzati Rahmi HG

Abstract


Asuransi jiwa merupakan suatu produk yang berguna untuk mengurangi risiko yang datang secara tiba-tiba di masa mendatang. Asuransi jiwa dwiguna adalah salah satu jenis asuransi jiwa yang memberikan dua manfaat sekaligus yaitu memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia atau memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung masih hidup hingga akhir masa pertanggungan. Tertanggung memiliki kewajiban untuk membayarkan premi yang disimpan perusahaan asuransi sebagai cadangan untuk menutupi klaim oleh tertanggung. Premi dapat dihitung dengan tabel mortalitas dan hukum mortalitas Gompertz. Salah satu metode perhitungan cadangan yaitu yaitu Metode Full Preliminary Term. Perhitungan cadangan dengan hukum mortalitas Gompertz dan tanpa hukum mortalitas Gompertz memberikan hasil yang sama pada akhir pertanggungan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Namun, apabila terjadi klaim di pertengahan perhitungan cadangan tanpa hukum mortalitas Gompertz memberikan hasil lebih baik .

Diterima: Direvisi: Dipublikasikan :

Kata Kunci: Cadangan, Metode Full Preliminary Term, Hukum Mortalitas Gompertz


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.25077/jmu.8.1.163-170.2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Matematika UNAND



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.